UU yang ditandatangani oleh Putin pada hari Selasa, 22 Desember 2020 kemarin juga akan memberikan mantan Presiden kursi seumur hidup di Dewan Federasi atau senat.
Diketahui, posisi tersebutlah yang menjamin kekebalan dari penuntutan setelah meninggalkan kursi Kepresidenan di Rusia.
Baca Juga: Dante Saksono Dilantik Dampingi Menkes Budi Gunadi, IDI: Dia Amat Pintar, Semoga Kerjanya Optimal
Pasalnya, pencabutan kekebalan hukum bagi mantan Presiden harus didukung minimal oleh dua pertiga parlemen Rusia.
Dikabarkan, RUU ini terbit sehari setelah tokoh oposisi Alexei Navalny mengatakan Dinas Keamanan Federal (FSB) mencoba membunuhnya pada Agustus lalu dengan cara diracun.***