PR BEKASI – Seiring melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia di masa libur Natal dan Tahun Baru 2021, maka sesuai anjuran Pemerintahan beberapa tempat wisata mewajibkan pengunjungnya untuk menunjukkan hasil negatif rapid test atau tes cepat antigen.
Hal tersebut diberlakukan guna meminimalisasi risiko penyebaran Covid-19 di kawasan wisata pada libur akhir tahun.
Salah satu tempat wisata yang memberlakukan aturan tersebut adalah kawasan wisata Bromo Tengger yang terletak di wilayah Jawa Timur.
Baca Juga: Rekaman CCTV Tol Japek Masih 'Kasar', Komnas HAM: Perlu Analsisi Lebih Dalam
Menurut Plt Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) Agus Budi Santosa mengatakan bahwa aturan tersebut berlaku mulai 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Agus menjelaskan untuk para wisatawan yang akan ke kawasan Bromo, wajib melakukan rapid test antigen tersebut maksimal tiga hari sebelum pelaksanaan kunjungan wisata ke salah satu daerah tujuan wisata unggulan di Jawa Timur tersebut.
Selain mewajibkan para wisatawan yang berkunjung ke Bromo untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen tersebut, Balai Besar TNBTS juga melakukan pengurangan kuota kunjungan wisatawan mulai 28 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020.
Baca Juga: Sayangkan Jika PTPN Ingin 'Habisi' Pesantren HRS, Refly Harun: Tempuh lah Jalur Hukum yang Beradab
"Kuota kunjungan wisata Bromo sampai 8 Januari akan dibatasi maksimal 30 persen atau sebanyak 1.001 orang per hari, dari daya dukung kawasan," kata Agus, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin, 28 Desember 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.