PR BEKASI - PT Perkebunan Nasional atau PTPN VIII sudah mengirimkan somasi kepada Pesantren Agrokultural Markaz Syariah atas kepemilikan tanah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Sebagaimana diketahui, Pesantren Algokultural Markaz Syariah menjadi tempat syiar dakwah Islam yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI).
Sementara itu, tim hukum FPI menilai bahwa somasi yang disampaikan tersebut adalah error in persona. PTPN VIII harusnya mengajukan komplain baik pidana maupun perdata kepada yang menjual tanah.
Baca Juga: Masih Muda, CEO Yoozoo dan Produser Netflix, Lin Qi Tewas Diracun Rekan Kerjanya
Tim hukum FPI juga mengungkap, aspek hukum perdata dan hukum acara perdata PTPN VIII keliru dan tidak memiliki alasan hukum untuk meminta pihak Habib Rizieq mengosongkan lahan.
FPI juga baru mengetahui lahan pesantren keberadaan SHGU Nomor: 299 tertanggal 4 Juli 2008 melalui surat nomorSB/I.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun menilai bahwa sengketa tersebut tergolong masalah perdata yang harus dibuktikan pemiliknya yang sah.
"Ini masalah perdata, harus dibuktikan siapa pemiliknya yang sah. Jangan sampai kemudian tangan negara mempidanakan pihak-pihak yang terlibat, lalu terjadi perampasan sewenang-wenang oleh negara," ujar Refly Harun.
Baca Juga: Gerak Cepat Kemenlu, Polisi Malaysia Akan Tindak Tegas Pelaku Video Parodi Lagu 'Indonesia Raya'