3 Januari 2021 Jadi Hari Penentuan, Wagub DKI Jakarta Sebut Kemungkinan Rem Darurat Ditarik Kembali

- 29 Desember 2020, 11:35 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut kemungkinan DKI Jakarta kembali menarik rem darurat setelah 3 Januari 2020.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut kemungkinan DKI Jakarta kembali menarik rem darurat setelah 3 Januari 2020. /Instagram/@bangriza

PR BEKASI - Berbagai kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran virus dan menurunkan jumlah pasien terinfeksi COVID-19 di Jakarta terus dilakukan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 3 Januari 2021 mendatang.

Berbagai istilah dalam PSBB telah digunakan oleh Pemprov DKI Jakarta, mulai dari PSBB Transisi hingga PSBB Ketat atau Total, maupun istilah rem darurat sempat dilakukan.

Dalam pernyataannya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkap bahwa kebijakan rem darurat yang sempat dilakukan pada beberapa waktu lalu, bisa saja dilakukan kembali. Hal itu menurutnya tergantung pada situasi lonjakan kasus positif COVID-19.

Baca Juga: Tergeletak Berlumuran Darah di Jalan Bandung Dini Hari, Polisi Sebut Korban Dikeroyok Geng Motor 

"Kalau nanti memang sudah melebihi dari standar terkait R0 (angka reproduksi atau potensi penularan dari penyakit Covid-19), kasus aktif dan lain-lain, bisa saja 'emergency break' ditarik kembali," kata Riza Patria seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 29 Desember 2020.

Ia memastikan bahwa keputusan yang diambil akan sesuai dengan fakta dan data perkembangan kasus COVID-19. Tentu ahli akan dilibatkan, juga sejumlah pimpinan di DKI Jakarta akan terlibat untuk pengambilan keputusan yang terbaik.

"Itu kan disesuaikan dengan fakta dan data. Pak Gubernur itu pimpin rapat, mendengarkan semua pihak di internal, dengan Forkopimda, dengan satgas pusat, dengan para pakar, ahli yang semua sampaikan fakta dan data apa adanya, kita putuskan bersama," katanya.

Namun Riza juga mengatakan bahwa ditariknya rem darurat, bisa saja tidak dilakukan, sebaliknya justru tidak menutup kemungkinan bahwa akan dilakukan pelonggaran, jika situasi kasus yang ada telah menurun.

Baca Juga: Terinfeksi Covid-19, Aa Gym Bocorkan Krologi dan Aktivitas Sebelum Terpapar: Semuanya Ini Qodarullah 

"Sebaliknya, kalau memang itu cukup, standar baik ya tetap seperti sekarang (PSBB transisi) dan kalau semakin baik lagi, bisa saja ada pelonggaran lagi. Jadi, semua keputusan itu sangat bergantung pada fakta dan data," tuturnya.

Tentunya untuk mendapatkan pelonggaran, masyarakat termasuk pengusaha maupun perkantoran harus selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan dan memperhatikan kondisi kesehatan fisik agar terus maksimal.

Kemudian bagi keluarga di rumah, Riza juga mengingatkan kembali pentingnya menjalankan 3M dengan lebih ketat, mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak agar tidak menimbulkan klaster keluarga.

"Mohon dukungan dari semua masyarakat, termasuk keluarga yang terus meningkat. Di rumah kami minta tetap melaksanakan protokol kesehatan," kata Riza Patria.

Baca Juga: Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Mbah Kung 'Kakek Sugiono' Indonesia Meninggal Dunia di Usia 70 Tahu 

Seperti diketahui sebelumnya, DKI Jakarta sempat mengambil kebijakan rem darurat pada bulan September 2020 lalu.

Langkah tersebut diambil Pemprov DKI sebab meningkatnya jumlah pasien terinfeksi COVID-19 dalam jumlah besar di atas ambang yang ditetapkan WHO yaitu di bawah 5 persen. Selain itu, tingkat ketersediaan okupansi tempat tidur ICU yang mulai terisi menjadi alasan.

Saat itu, Gubernur Anies Baswedan beserta jajarannya memberlakukan kebijakan rem darurat DKI Jakarta selama 14 hari. Kebijakan PSBB kemudian berlanjut pada PSBB transisi hingga saat ini.

Hingga kini kasus positif covid-19 mencapai 177.604 dengan total kesembuhan mencapai 159.878 dan kematian 3.226.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah