Simak Daftar Destianasi Wisata dan Area Publik yang Ditutup Sementara Pemprov DKI Jakarta

- 24 Desember 2020, 14:38 WIB
Monumen Nasional (Monas), DKI Jakarta.
Monumen Nasional (Monas), DKI Jakarta. /ANTARA/ANTARA

PR BEKASI - Berbagai aturan terus diupayakan beberapa wilayah-wilayah di Tanah Air guna menekan lonjakkan kasus Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Salah satunya yang dilakukan di wilayah DKI Jakarta. Sejumlah destinasi wisata diterapkan aturan penutupan sementara jelang libur panjang akhir tahun 2020 ini.

Penutupan sementara itu diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai 25 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021.

Baca Juga: WHO Gegas Lakukan Pertemuan Terkait Munculnya Varian Baru Covid-19, Ada Apa?

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin, mengatakan, selain penutupan, pihaknya juga akan melakukan pengawasan ketat di wilayah Ibu Kota.

Dia menyebut, personel Satpol PP DKI Jakarta akan diterjunkan untuk melakukan patroli di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan.

Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Jakarta Raih Prestasi Lagi sebagai Kota Peduli HAM, Anies: Kerja Sunyi Itu Kini Terlihat dan Diakui

"Setiap orang, pelaku usaha/penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan/event dilarang melakukan aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari lima (lima) orang pada area publik dan lokasi lainnya," kata Arifin, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis 24 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x