Hore! BLT Rp300.000 Mulai Cair Hingga 4 Bulan ke Depan, Ini Persyaratan dan Link Mengeceknya

- 5 Januari 2021, 16:16 WIB
Ilustrasi BLT 300 ribu.
Ilustrasi BLT 300 ribu. /PIXABAY/EmAji

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, paket sembako, Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), hingga kartu prakerja.

Baca Juga: Berharap Pers Dapat Lebih Bermanfaat untuk Masyarakat, Moh Nuh: Kode Etik Jadi Tolok Ukur Utama

4. Apabila calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT atau RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan bansos tanpa harus membuat KTP terlebih dulu. Penerima mesti berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Apabila penerima sudah terdaftar dan datanya valid maka BST Kemensos Rp300.000 akan diberikan secara tunai dan nontunai.

Baca Juga: Eks Personel Trio Macan Chacha Sherly Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang

BLT diberikan secara non tunai lewat transfer ke rekening bank penerima atau diberikan tunai melalui petugas pos ke rumah KPM, kolektif melalui aparat desa, bank milik negara, atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Masyarakat bisa mengetahui apakah masuk ke daftar penerima BLT dengan mengunjungi situs Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Berikut langkah-langkahnya:

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x