Sebelumnya, Jaksa Pinangki menjadi terdakwa karena melakukan perbuatan suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat terkait pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra . Jaksa menyebut Pinangki menerima 500.000 dolar dari Djoko Tjandra melalui perantara Andi Irfan Jaya.
Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali selama 2 tahun tidak dapat dieksekusi.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Risma Berjoget dan Bersukaria Atas Kematian 6 Laskar FPI, Ini Faktanya
Terkait Djoko Tjandra, dirinya adalah terpidana dalam kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali senilai Rp904 miliar. Direktur PT Era Giant Prima (EGP) tersebut telah buron sejak tahun 2009. Setelah buron selama 11 tahun Djoko Tjandra dapat ditangkap pada tahun 2020 lalu di Malaysia.***