"Sekaligus bersih-bersih dari banyak akun anonim tak jelas, juga reset kembali password. Dua hari kemarin, Tim Admin juga menerima beberapa notifikasi ada upaya login dan retas menggunakan perangkat lain. Akun ini dikelola oleh saya dan Tim Admin 4 orang," tutur Fadli Zon.
Meski telah menyampaikan klarifikasinya, Ketua Cyber Indonesia Habib Husin Alwi Shihab menyebut bahwa tindakan menyukai konten asusila di media sosial sudah memenuhi unsur delik yang terdapat dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE.
Baca Juga: Ingatkan Risma Soal Masalah Kemiskinan, Mardani Ali Sera: Mensos Perlu 'Blusukan' di Perapian Data
"Dengan dilikenya akun gituan oleh pemilik akun @fadlizon, maka unsur delik yang terdapat dalam Pasal 27 (1) UU ITE sudah terpenuhi yaitu mendistribusikan pornografi yang dapat dijerat enam tahun penjara," kata Habib Husin.
Dgn dilikenya akun gituan oleh pemilik akun @fadlizon maka unsur delik yg terdapat dlm pasal 27 (1) UU ITE sdh terpenuhi yaitu mendistribusikan pornografi yg dpt dijerat 6th penjara dan ini delik umum gak ada yg laporkan pun polisi bisa menangkap. @DivHumas_Polri @CCICPolri pic.twitter.com/SUoHiZjsxs— Husin Alwi (@HusinShihab) January 7, 2021
Habib Husin juga menjelaskan bahwa tindakan akun Fadli Zon itu sudah termasuk delik umum, sehingga tanpa ada yang melaporkan pun, pihak kepolisian bisa menangkap Fadli Zon.
"Ini delik umum, gak ada yang laporkan pun polisi bisa menangkap. @DivHumas_Polri @CCICPolri," kata Habib Husin.
Senada dengan Habib Husin, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid juga menilai tindakan Fadli Zon harus ditindak sesuai Pasal 27 Ayat 1 UU ITE.
Baca Juga: Janji Tak Akan 'Hilang' Sebagai Menkes, Budi Gunadi Sadikin: Kecuali Pak Jokowi yang Menghilangkan
"Saya setuju mesti ada proses hukum Pasal 27 (1) Jo Pasal 45 (1) UU ITE ancaman enam tahun penjara terhadap pemilik akun twitter @fadlizon atas dugaan penyebaran konten asusila dan terhadapnya dapat dilakukan penahanan. Ini bukan delik aduan dilaporkan/tidak harus diproses @DivHumas_Polri," tutur Muannas Alaidid.
Sy setuju mesti ada proses hk Ps. 27 (1) Jo. Ps. 45 (1) UU ITE ancaman 6Th penjara thd pemilik akun twitter @fadlizon atas dugaan penyebaran konten asusila & thdnya dpt dilakukan penahanan. ini bkn delik aduan dilaporkan/tdk hrs diproses @DivHumas_Polri— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) January 7, 2021
Pasalnya, sebagai pejabat publik Fadli Zon tindakan Fadli Zon tidak pantas, karena tunjangan komunikasinya dibiayai dari uang rakyat.