Soal Skandal Fadli Zon, Habib Husin: Ini Delik Umum, Tak Ada yang Laporkan pun Polisi Bisa Menangkap

- 8 Januari 2021, 10:38 WIB
Habib Husin (kiri) mengklaim tindakan Fadli Zon (kanan) yang like konten pornografi sudah masuk delik umum.
Habib Husin (kiri) mengklaim tindakan Fadli Zon (kanan) yang like konten pornografi sudah masuk delik umum. /Kolase foto/ Instagram.com @husinshihab/YouTube Fadli Zon Official

"Sekaligus bersih-bersih dari banyak akun anonim tak jelas, juga reset kembali password. Dua hari kemarin, Tim Admin juga menerima beberapa notifikasi ada upaya login dan retas menggunakan perangkat lain. Akun ini dikelola oleh saya dan Tim Admin 4 orang," tutur Fadli Zon.

Meski telah menyampaikan klarifikasinya, Ketua Cyber Indonesia Habib Husin Alwi Shihab menyebut bahwa tindakan menyukai konten asusila di media sosial sudah memenuhi unsur delik yang terdapat dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE.

Baca Juga: Ingatkan Risma Soal Masalah Kemiskinan, Mardani Ali Sera: Mensos Perlu 'Blusukan' di Perapian Data

"Dengan dilikenya akun gituan oleh pemilik akun @fadlizon, maka unsur delik yang terdapat dalam Pasal 27 (1) UU ITE sudah terpenuhi yaitu mendistribusikan pornografi yang dapat dijerat enam tahun penjara," kata Habib Husin.

Habib Husin juga menjelaskan bahwa tindakan akun Fadli Zon itu sudah termasuk delik umum, sehingga tanpa ada yang melaporkan pun, pihak kepolisian bisa menangkap Fadli Zon.

"Ini delik umum, gak ada yang laporkan pun polisi bisa menangkap. @DivHumas_Polri @CCICPolri," kata Habib Husin.

Senada dengan Habib Husin, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid juga menilai tindakan Fadli Zon harus ditindak sesuai Pasal 27 Ayat 1 UU ITE.

Baca Juga: Janji Tak Akan 'Hilang' Sebagai Menkes, Budi Gunadi Sadikin: Kecuali Pak Jokowi yang Menghilangkan

"Saya setuju mesti ada proses hukum Pasal 27 (1) Jo Pasal 45 (1) UU ITE ancaman enam tahun penjara terhadap pemilik akun twitter @fadlizon atas dugaan penyebaran konten asusila dan terhadapnya dapat dilakukan penahanan. Ini bukan delik aduan dilaporkan/tidak harus diproses @DivHumas_Polri," tutur Muannas Alaidid.

Pasalnya, sebagai pejabat publik Fadli Zon tindakan Fadli Zon tidak pantas, karena tunjangan komunikasinya dibiayai dari uang rakyat.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x