Lakukan Patroli Cyber, Polisi Sebut Penyebar Hoaks Sriwijaya Air Akan Dijatuhi Pasal Berlapis

- 11 Januari 2021, 14:50 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. /PMJ News

PR BEKASI - Pihak Kepolisian melakukan tindakan patroli cyber untuk meredam informasi hoaks yang meresahkan masyarakat terkait peristiwa jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 di media sosial baru-baru ini.

Sebagai informasi, banyak oknum yang mengunggah informasi hoaks mengenai peristiwa tersebut sehingga memunculkan keresahan di masyarakat.

Bahkan pihak kepolisian meminta pihak tersebut untuk dapat mempertanggungjawabkan terkait informasi yang telah dibagikan di media sosial.

Baca Juga: Arie Untung Ungkap Kenangan Mendalam dengan Kapten Afwan, Pilot yang Terbangkan Sriwijaya Air SJ182

Selanjutnya, polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih sumber berita apalagi di media sosial.

"Banyak sekali berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya hoax soal Sriwijaya Air. Maka harus pintar dalam memilih sumber," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Senin, 11 Januari 2021.

Yusri menegaskan bahwa para penyebar berita hoaks dapat diancam dengan pidana berlapis mulai dari Pasal KUHPidana, UU ITE, dan lain-lain yang mana ancaman hukumannya bisa lebih dari lima tahun.

Baca Juga: Selain Tak Berwarna Hitam, Berikut 6 Fakta 'Black Box' Bagian Pesawat Paling Dicari Saat Kecelakaan

Karena itu, Yusri mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi dari medsos jika memang tidak terbukti kebenarannya. 

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x