Indonesia Masuk Daftar 20 Negara Dilarang Masuk ke Arab Saudi, KJRI Beri Penjelasan Nasib Calon Jemaah Umrah

- 3 Februari 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi calon jemaah umrah.
Ilustrasi calon jemaah umrah. /Antara Foto/Sigid Kurniawan

PR BEKASI – Pemerintah Arab Saudi kembali menangguhkan akses masuk ke wilayahnya bagi pendatang dari 20 negara termasuk Indonesia.

Keputusan tersebut diterbitkan pada 2 Februari 2021 dan berlaku efektif sejak 3 Februari pukul 21.00 waktu setempat.

Kebijakan tersebut diambil Pemerintah Arab Saudi guna menekan laju pertumbuhan Covid-19 di negaranya yang semakin meningkat.

Baca Juga: Kerugian Mega Korupsi ASABRI Capai Rp23.73 Triliun, Hinca Pandjaitan: Uang Besar Itu Harus Kembali!

Atas penutupan pintu masuk sementara bagi Warga Negara Indonesia (WNI), Konsul Haji Konsultan Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali memastikan bahwa keputusan tersebut tidak mengganggu jadwal kepulangan jemaah umrah.

"Jadwal kepulangan jemaah umrah masih tetap berjalan, sesuai jadwal. Kalau untuk keluar dari Saudi, tidak ada masalah," terang Endang Jumali di Jeddah, Rabu, 3 Februari 2021, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Kementerian Agama (Kemenag).

Sementara itu, hanya warga negara Saudi, diplomat, praktisi kesehatan, serta keluarga mereka yang diizinkan masuk.

Baca Juga: Digadang-gadang Jadi Bintang Asia di Liverpool, Takumi Minamino Resmi Dipinjamkan ke Southampto

Untuk informasi, penyelenggaraan ibadah umrah dibuka oleh Arab Saudi untuk warga negara di luar Arab Saudi pada tanggal 1 November 2020 dan hingga 2 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x