PR BEKASI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diisukan berpeluang untuk diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Pilkada DKI Jakarta 2022.
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono secara tegas membantah isu tersebut.
Gembong Warsono mengatakan bahwa penetapan calon kepala daerah merupakan kewenangan penuh dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca Juga: Ikke Nurjanah Menikah Usai 14 Tahun Menjanda, Suami: Aku Bahagia Kamu Jadi Istriku
"Enggak benar kalau DPD mencalonkan Anies, enggak seperti itu. Karena kalau soal penetapan calon itu kewenangan DPP partai, khususnya Ibu Ketua Umum," kata Gembong Warsono, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 6 Februari 2021.
Gembong Warsono menjelaskan bahwa PDIP memiliki mekanisme tersendiri dalam memilih calon kepala daerah yang akan diusung pada Pilkada serentak.
"Partai punya mekanisme, ada penjaringan dan penyaringan, ada sekolah partai, itu mekanisme baku di PDIP. Sementara tugas DPD melakukan penjaringan dari nama-nama yang direkrut," kata Gembong Warsono.
Lebih lanjut, Gembong Warsono menjelaskan, setelah selesai proses penyaringan tersebut, maka para kandidat terpilih akan terlebih dulu masuk sekolah partai.