Ketika itu, dijelaskan oleh Muannas Alaidid bahwa pasal yang dikenakan kepada Ustaz Maaher tersebut ancaman pidananya tinggi di atas lima tahun.
Selain itu juga memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, terlebih kasusnya merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan.
Ustaz Maaher juga sempat mengatakan penyesalannya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia sembari menangis, menyampaikan keinginannya untuk mencium tangan Habib Luthfi bin Yahya.
Akan tetapi, dikatakan Habib Husin, walaupun Habib Luthfi bin Yahya sudah memaafkannya, tetapi laporan yang sudah masuk tidak bisa dicabut lagi.***