PR BEKASI - Wakil Sekretaris Jenderal Jovan Latuconsina menyampaikan tanggapannya atas pernyataan yang diberikan oleh mantan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Max Sopacua, dan menyebut pernyataan dari Max tidak benar dan dapat menyebabkan disinformasi pada publik.
Disampaikan oleh Jovan Latuconsina, AD/ART yang digunakan saat penyelenggaraan Kongres V Partai Demokrat sebagai dasar, adalah AD/ART yang mulai berlaku pada periode tahun 2015-2020.
Selain itu, AD/ART tersebut juga sudah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham.
Baca Juga: Resmi! Pameran Otomotif Terbesar di Indonesia akan Digelar secara Virtual Tahun 2021
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari rilis resmi Partai Demokrat pada Rabu, 10 Februari 2021, dalam AD/ART tersebut, terdapat pasal 25 Ayat 1 yang menyatakan bahwa Ketua Umum dipilih melalui Kongres.
Dia menegaskan, tidak ada satupun syarat yang tercantum dalam AD/ART, yang menyebutkan syarat menjadi calon Ketua Umum harus menjadi kader partai minimal selama 5 tahun.
Sebab itu, dalam penetapan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, tidak ada pasal yang dilanggar dalam AD/ART tersebut.
Baca Juga: Banyak Siswa Gagal Seleksi PPDB, Jabar Akan Masukan Sekolah Swasta di PPDB 2021
Disebutkan juga bahwa syarat khusus untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat, telah diatur dalam Tata Tertib Kongres V Partai Demokrat.