Jokowi Akan Setop Bansos yang Tolak Vaksin Covid, Yan Harahap: Pastikan Tidak 'Disunat' Lagi

- 14 Februari 2021, 07:36 WIB
Deputi Litbang Partai Demokrat Yan Harahap minta korupsi bansos seperti yang dilakukan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara tidak terjadi lagi.
Deputi Litbang Partai Demokrat Yan Harahap minta korupsi bansos seperti yang dilakukan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara tidak terjadi lagi. /Instagram.com/@yanharahap.

PR BEKASI- Deputi Litbang Partai Demokrat Yan Harahap memberi kritik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal program pemberian bantuan sosial (bansos) terhadap warga yang membutuhkan.

Jokowi diketahui telah mengesahkan sebuah Perpres yang salah satu poin didalamnya yaitu bila terdapat warga yang menolak divaksinasi Covid-19, maka tidak diberikan bansos kedepannya.

Menanggapi ketentuan pemerintah akan memberhentikan bansos terhadap warga yang menolak divaksinasi Covid-19, Yan Harahap meminta sebaiknya Jokowi terlebih dahulu dapat memastikan bantuan tersebut tidak kembali dikorupsi oleh pihak manapun.

Baca Juga: Jepang Diguncang Gempa 7.3 Magnitudo, Dilaporkan Tak Berpotensi Tsunami

Terkait korupsi bansos, Yan Harahap berharap hal seperti yang dilakukan oleh Mantan Menteri Sosial yaitu Juliari Batubara tidak terjadi lagi kedepannya.

Yan Harahap menyebut kepastian akan hal ini tentunya akan memuat masyarakat semakin semangat untuk mau divaksinasi Covid-19 nantinya.

Hal ini disampaikan oleh Yan Harahap melalui cuitan akun Twitter pribadinya @YanHarahap, Sabtu, 13 Februari 2021.

Baca Juga: Selebgram Helena Lim Dapat Vaksin Covid-19, Wagub DKI: Ada Dugaan Penyalahgunaan Data

"Pastikan aja bansosnya gak ‘disunat’ lagi Pak @jokowi, seperti yang dilakukan Wabendum PDIP itu,  biar warga makin semangat divaksin.

Sebelumnya Jokowi baru saja mengesahkan sebuah Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin serta vaksinasi Covid-19.

Pada Perpres tersebut dijelaskan bahwa penerima vaksin Covid-19 yang tidak melakukan vaksinasi nantinya akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Sebut Kritik Lama Jubir Jokowi untuk SBY 'Fitnah', Ossy Dermawan: Gak Pernah Dipermasalahkan Penegak Hukum

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 13A ayat (4) pada Perpres tersebut. Adapun isi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.

Baca Juga: Semburan Lumpur dan Gas di Pekanbaru Berhenti Setelah 10 Hari, Sisakan Lubang Besar Menganga

Lalu perihal pihak yang akan memberikan sanksi tersebut kepada orang yang tidak mau divaksinasi tersebut dijelaskan dalam Pasal 13A ayat (5) Perpres.

"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya," bunyi pasat tersebut.

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 ini ditetapkan di Jakarta pada 9 Februari 2021 dan diundangkan pada 10 Februari.

Berdasarkan Perpres inilah nantinya pemerintah tidak akan memberikan bansos kepada warga yang terdaftar sebagai penerima vaksin tetapi menolak untuk divaksinasi Covid-19.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah