Polisi Tangkap 10 Pelaku Pengedar Uang Asing Palsu Rp2.8 Triliun yang Diedarkan di Jawa-Bali

- 28 Februari 2021, 07:52 WIB
Ilustrasi mata uang asing palsu.
Ilustrasi mata uang asing palsu. /PIXABAY/

PR BEKASI - Polresta Banyuwangi bekerja sama dengan Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap sekaligus meringkus pelaku sindikat peredaran uang asing palsu senilai Rp2.8 triliun, Sabtu 27 Feberuari 2021.

Sedikitnya 10 pelaku ditangkap dalam jaringan tersebut. Para pelaku merupakan pengedar uang palsu antarkota dan antarprovinsi.

Hal tersebut dikatakan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifusin.

Baca Juga: Kelompok Bersenjata Nigeria Bebaskan Puluhan Pelajar, 300 Korban Penculikan Masih Ditahan

Baca Juga: Pakai Cara Tak Biasa, Wali Kota Kediri Gunakan Lagu Hip-Hop Kampanye Donor Plasma Konvalesen

Baca Juga: Berat Badan Tiba-tiba Bertambah? Bisa Jadi Usus Anda Termasuk 7 Tanda yang Tidak Sehat

Ia menjelaskan, barang bukti ribuan lembar uang asing palsu diamankan dari 10 pelaku tersebut.

Masing-masing uang asing palsu antara lain, dolar Amerika, Kanada, Hongkong, Yuan Tiongkok, Ringgit Brunei, Conca Cruzeiro Brazil sampai pecahan rupiah.

Arman mengaku anggotanya masih memburu dua tersangka lagi.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x