PR BEKASI - Polresta Banyuwangi bekerja sama dengan Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap sekaligus meringkus pelaku sindikat peredaran uang asing palsu senilai Rp2.8 triliun, Sabtu 27 Feberuari 2021.
Sedikitnya 10 pelaku ditangkap dalam jaringan tersebut. Para pelaku merupakan pengedar uang palsu antarkota dan antarprovinsi.
Hal tersebut dikatakan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifusin.
Baca Juga: Kelompok Bersenjata Nigeria Bebaskan Puluhan Pelajar, 300 Korban Penculikan Masih Ditahan
Baca Juga: Pakai Cara Tak Biasa, Wali Kota Kediri Gunakan Lagu Hip-Hop Kampanye Donor Plasma Konvalesen
Baca Juga: Berat Badan Tiba-tiba Bertambah? Bisa Jadi Usus Anda Termasuk 7 Tanda yang Tidak Sehat
Ia menjelaskan, barang bukti ribuan lembar uang asing palsu diamankan dari 10 pelaku tersebut.
Masing-masing uang asing palsu antara lain, dolar Amerika, Kanada, Hongkong, Yuan Tiongkok, Ringgit Brunei, Conca Cruzeiro Brazil sampai pecahan rupiah.
Arman mengaku anggotanya masih memburu dua tersangka lagi.