Mereka diduga memiliki peran penting. Yaitu, sebagai otak kejahatan dan penecetak ribuan lembar uang asing palsu tersebut.
Sementara itu dari hasil pengakuan para tersangka, ribuan lembar uang asing palsu rencananya akan diedarkan di beberapa kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta beberapa kota besar lainnya.
"Kami masih lakukan pengembangan. Dari mana mereka memperoleh bahan uang palsu ini dan mencetaknya," tuturnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Minggu, 28 Februari 2021.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.***