Polisi Tangkap 10 Pelaku Pengedar Uang Asing Palsu Rp2.8 Triliun yang Diedarkan di Jawa-Bali

- 28 Februari 2021, 07:52 WIB
Ilustrasi mata uang asing palsu.
Ilustrasi mata uang asing palsu. /PIXABAY/

Mereka diduga memiliki peran penting. Yaitu, sebagai otak kejahatan dan penecetak ribuan lembar uang asing palsu tersebut.

Baca Juga: Digugat Uni Eropa Soal Kebijakan Bahan Mentah, Mendag Akan Ngotot Perjuangkan Kekayaan Alam Indonesia

Sementara itu dari hasil pengakuan para tersangka, ribuan lembar uang asing palsu rencananya akan diedarkan di beberapa kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta beberapa kota besar lainnya.

"Kami masih lakukan pengembangan. Dari mana mereka memperoleh bahan uang palsu ini dan mencetaknya," tuturnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Minggu, 28 Februari 2021.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah