Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyebutkan formasi guru itu dilakukan lewat skema yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yaitu PPPK di seluruh daerah.
“Program itu untuk menyelesaikan kekurangan tenaga guru yang selama ini diisi oleh tenaga honorer,” ucap Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Baca Juga: Ajak Pesantren Teladani Sikap Enterpreneurship Nabi, Ahok: Nabi Muhammad Dulu Bukan Cuma Dakwah
Perlu diketahui untuk mengikuti Program Satu Juta Guru PPPK, tenaga pendidik harus sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kemendikbud.
Kemudian, kebutuhan CPNS di Pemda sebanyak 189.000 formasi tersebut di luar dari Program Satu Juta Guru PPPK yang diinisiasi Kemendikbud.
Formasi CPNS untuk perda itu terdiri atas 70.000 PPPK jabatan fungsional non guru dan 119.000 CPNS pegawai teknis.
Lanjut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyampaikan untuk keperluan instansi pemerintah pusat terdapat 83.000 formasi.
Baca Juga: Lapisan Es Pecah di Antartika, Hasilkan Gunung Es yang Lebih Luas dari New York
Adapun rinciannya 50 persen untuk PPPK dan 50 persen lainya CPNS sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.
Persyaratan yang diperlukan dalam penerimaan tersebut, kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo akan ditentukan oleh setiap instansi sesuai dengan kualifikasi lowongan jabatan.