PR BEKASI – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny Kabur Harman kembali membicarakan penegakan hukum di Indonesia.
Benny Harman mengawali dengan pertanyaan, apakah seorang Presiden bisa diadili apabila melakukan pelanggaran berat atau korupsi.
Menurut Benny Harman, seorang Presiden sekalipun sangat bisa diadili secara hukum di Indonesia.
“Apakah presiden seturut konstitusi yg berlaku bisa diadili jika melakukan pelanggaran hukum berat atau korupsi? Menurut saya, sangat bisa,” kata Benny K Harman dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @BennyHarmanID, Selasa, 2 Maret 2021.
Baca Juga: Bersyukur Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Gus Miftah: Kami Bangga Denganmu
Baca Juga: Divonis Sakit oleh Dokter Amerika, Nia Ramadhani Alami Penglihatan Kabur dan Lambat Berpikir
Baca Juga: Hubungan Andre Taulany dan Sule Dikabarkan Tengah Berseteru, Ivan Gunawan Pertanyakan Kebenarannya
Apakah presiden seturut konstitusi yg berlaku bisa diadili jika melakukan pelanggaran hukum berat atau korupsi.? Menurut saya, sangat bisa. Di negeri ini tak ada yg kebal hukum. Di depan hukum, semua sama. Hanya bagaimana caranya, negara kita belum berpengalaman. Betul? Liberte!— Benny K Harman (@BennyHarmanID) March 1, 2021
Benny Harman menyebutkan bahwa semua warga negara termasuk Presiden mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum.
Artinya, tidak ada satupun warga Indonesia yang kebal dengan hukum.