PR BEKASI – Lima kader dan pengurus teras Partai Demokrat telah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Mantan Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie.
Menurut Rusdiansyah yang merupakan kuasa hukum Marzuki Alie, kliennya melaporkan lima orang tersebut terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
Diketahui, salah satu orang yang termasuk dilaporkan oleh Marzuki Alie merupakan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Salah satu yg akan kami laporkan AHY," kata Rusdiansyah saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis, 4 Februari 2021, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Baca Juga: Jokowi Izinkan Asing Cari Harta Karun Bawah Laut Indonesia, Andi Arief Singgung Soal Klenik
Baca Juga: Sebagian Wilayah Indonesia Siang Ini Akan Alami Hari Tanpa Bayangan, Simak Jadwalnya
Dirinya menambahkan, lima orang yang dilaporkan oleh Marzuki Alie tersebut terdiri dari satu kader bukan dari pengurus, dan empat orang pejabat teras Partai Demokrat.
Ada tiga hal yang menjadi dasar Marzuki Alie membuat laporan kader dan pejabat teras Partai Demokrat itu.
Pertama, Marzuki Ali dituduh berencana melakukan upaya kudeta terhadap kepemimpinan Partai Demokrat.
"Sampai detik ini pihak-pihak yang belum bisa membuktikan di mana, kapan Pak Marzuki bertemu dengan siapa yang ingin melakukan kudeta," kata Rusdiansyah.
Menurut Rusdiansyah, Marzuki Alie sebagai pribadi sudah menyampaikan kepada pihak-pihak Partai Demokrat untuk tidak sembarangan menuduh.
Meskipun dirinya sebelum dipecat hanya sebagai anggota biasa, tapi pernah menjabat sebagai Ketua DPR dan mantan Sekjen Partai Demokrat.
"Dan beliau juga harusnya bisa dihubungi, tidak ada proses tabayyun terhadap diri beliau," katanya.
Hal tersebut, lanjut Rusdiansyah, telah disampaikan oleh Marzuki Alie untuk mengklarifikasi, tetapi itu tidak dilakukan.
Karena pada tanggal 24 Februari 2021, Partai Demokrat menyampaikan kepada media akan memecat kader Partai Demokrat yang berkhianat.
Pemecatan itu dilakukan tanggal 26 Februari 2021. Sehari sebelum pemecatan, Partai Demokrat menyampaikan ke media bahwa Marzuki Alie dipecat secara tidak hormat.
"Padahal di surat keputusan pemberhentian klien saya tidak ada kata-kata seperti itu," katanya pula.
Dasar kedua laporan itu, judul rilis (keterangan pers) terkait pemecatan bertuliskan "Demokrat memecat pengkhianat partai".
Padahal, lanjut Rusdiansyah, di kop surat keputusan pemberhentian tidak ada kata-kata demikian.
"Tiga hal inilah yang melatarbelakangi kami hari ini sampai ke Bareskrim, keinginan Marzuki tidak ada keinginan untuk menghukum tidak ingin memenjarakan orang,” katanya.
“Tapi ada kepastian bisa dihadirkan bukti-bukti terhadap tuduhan-tuduhan yang disampaikan ke beliau," kata Rusdiansyah.
Hingga artikel ini dibuat, tim kuasa hukum Marzuki Alie masih berada di Bareskrim Polri untuk membuat laporan.***