Terletak di Wilayah 'Abu-Abu', Ketua Adat Suku Dayak Tahol Tolak jika Harus Masuk Malaysia

- 9 Maret 2021, 16:08 WIB
Masyarakat Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan (Arsip Antara)
Masyarakat Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan (Arsip Antara) /

PR BEKASI – Pemerintah Kabupaten Nunukan meminta arahan pemerintah pusat terkait soal penegasan kawasan perbatasan berstatus outstanding boundary problems (OBP) yang masih terdapat di beberapa lokasi antara Kabupaten Nunukan dengan negara Malaysia.

Diketahui sesuai kesepakatan yang pernah disepakati antara kedua negara ada sejumlah perubahan terkait perbatasan.

Di Kecamatan Sebatik Barat terdapat 127 hektar lebih yang sebelumnya masuk wilayah Malaysia dan kini menjadi wilayah NKRI.

Sedangkan ada pula wilayah yang sebelumnya masih wilayah NKRI terpaksa masuk wilayah Malaysia seluas 4.7 hektare di Kecamatan Sebatik Utara.

Baca Juga: Kabupaten Bekasi Siap Terapkan Tilang Elektronik, Begini Cara Mengurus Dendanya

Baca Juga: Sempat Disinggung, Partai Demokrat Tetap Gunakan Nama Trump Dalam Pengalangan Dana

Baca Juga: Akui Baru Pertama ke Taman Safari Saat Lempar Botol Plastik ke Mulut Kuda Nil, Khadijah Diserahkan ke Polisi

Selanjutnya, Sekdakab Nunukan mengungkapkan di segmen Sungai Sinapad ini terdapat tiga desa yang masih berstatus OBP. Luasnya diperkirakan mencapai 5.000 hektare lebih.

Ketiga desa yang dimaksud tersebut adalah Desa Tetagas, Lipaga, dan Kabungolor statusnya saat ini masih abu-abu atau belum memiliki kepastian masuk NKRI atau Negeri Sabah, Malaysia.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x