Selain Jansen, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga tegas mengunggkapkan bahwa KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumut tersebut, merupakan KLB yang abal-abal dan ilegal.
Karena kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa mengikuti konstitusi Partai Demokrat yang berlaku.
"Ada yang katakan KLB tersebut bodong dan abal-abal, namun jelas ilegal dan inkonstitusional karena tidak sesuai dan tidak berdasarkan konstitusi Partai Demokrat," kata AHY dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 6 Maret 2021.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang merupakan konstitusi partai telah disahkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
AHY mengatakan, dalam konstitusi partai dijelaskan bahwa penyelenggaraan KLB harus disetujui dan didukung minimal 2/3 DPD Partai Demokrat, setengah jumlah DPC Demokrat, dan harus disetujui Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat. Sementara itu, tiga klausul tersebut tidak dipenuhi para peserta KLB.
Diketahui kisruh Partai Demokrat tersebut semakin mencuat ketika kubu Demokrat yang bersebrangan dengan Ketua Umum AHY, mengadakan KLB Partai Demokrat di The Hill Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret 2021 lalu.
Hasil dari KLB Partai Demokrat tersebut, diputuskan bahwa Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.
Moeldoko terpilih sebagai ketua umum, usai berhasil memperoleh suara yang lebih banyak dari Marzuki Alie saat proses voting dalam KLB tersebut.***