Berkas Partai Demokrat Kubu Moeldoko Diterima, Yasonna Laoly: Sekarang Tahap Penelitian Berkas

- 17 Maret 2021, 20:37 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly./ANTARA/HO-Kementerian Hukum dan HAM/aa
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly./ANTARA/HO-Kementerian Hukum dan HAM/aa /

PR BEKASI - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyatakan akan memeriksa berkas yang telah dikirimkan oleh pihak Partai Demokrat kubu Moeldoko atas hasil KLB yang digelar di Deli Serdang, Sumatra Utara.

Berkas yang telah diterima sejak dua hari lalu itu disebutkan berkaitan dengan permohonan pengesahan pengurus Partai Demokrat terbaru yang terbentuk melalui KLB.

"Dokumen permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB sudah diserahkan dua hari yang lalu, sekarang dalam tahap penelitian berkas," kata Yasonna Laoly seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 17 Maret 2021.

Berkas itu nantinya akan didasarkan pada ketentuan yang bersumber pada Undang-Undang yang berlaku serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Baca Juga: Kasus AHY-Moeldoko Seperti Mengulang Sejarah SBY, Pengamat: Sama-sama Gunakan Kata Kezaliman

Baca Juga: Petani Minta Batalkan Rencana Impor Beras, Ridwan Kamil: Jabar Surplus Beras 320 Ribu Ton

Baca Juga: Berangkat Kerja Naik Ratangga, Anies Baswedan Tanyakan Jajanan Enak di Sekitar Stasiun Dukuh Atas

Termasuk di antaranya adalah meneliti keabsahan dari dokumen hasil pelaksanaan KLB yang telah dikumpulkan.

Dikatakannya lebih lanjut, bahwa pihaknya akan memberikan waktu kembali untuk memenuhi kelengkapan dokumen yang diperlukan, jika nantinya setelah dicek masih ada kekurangan.

"Bagaimana ini kita teliti dulu, nanti misalnya kalau tidak lengkap kita beri waktu," kata Yasonna Laoly.

"Kalau mereka tidak bisa melengkapi misalnya, lain cerita," sambungnya.

Yasonna Laoly seperti pernah dinyatakan olehnya beberapa waktu lalu ketika menanggapi kedatangan AHY bersama rombongan ke Kemenkumham, mengatakan bahwa pihaknya akan bertindak dalam perkara ini secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya untuk diketahui bahwa KLB Deli Serdang dilaksanakan pada 5 Maret 2021 lalu di Hotel The Hill, Sibolangit, Deli Serdang.

Acara itu digelar, menyusul sebelumnya AHY dan beberapa kader Partai Demokrat menyatakan telah mengetahui adanya gerakan politik untuk menggulingkan posisinya dari Ketua Umum Partai Demokrat.

Baca Juga: 3.500 Pegawai Ikut Program Vaksinasi BUMN, Bank BTN Berkomitmen Putus Mata Rantai Covid-19

Dalam KLB Partai Demokrat Deli Serdang, KSP Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu, masih diteliti lebih lanjut.

Mengetahui itu, AHY hingga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan tidak sahnya KLB yang digelar di Deli Serdang serta tidak memiliki kekuatan hukum.

Selanjutnya tiga hari usai KLB Deli Serdang, pada tanggal 8 Maret 2021, AHY bersama rombongan kader Demokrat yang Membawa sejumlah dokumen kepada Kemenkumham disertai membawa bukti yang menyatakan bahwa hasil KLB Deli Serdang adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Selain itu AHY juga menyerahkan daftar kepengurusan dan kepemimpinan Partai Demokrat berdasarkan Kongres Kelima Partai Demokrat pada 15 Maret 2020.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x