Tantang Petugas, Aksi Ngeyel Pengendara Wanita di Kediri Terobos Lampu Merah Mendadak Viral

- 18 Maret 2021, 21:56 WIB
Tangkapan layar dari video viral di Twitter yang memperlihatkan pengendara motor yang nekat menerobos lampu merah usai diingatkan Dishub.
Tangkapan layar dari video viral di Twitter yang memperlihatkan pengendara motor yang nekat menerobos lampu merah usai diingatkan Dishub. /Twitter @Mdy_Asmara1701

PR BEKASI - Beredar sebuah video viral yang memperlihatkan aksi ngeyel pengendara motor yang malah menerobos lampu merah setelah diingatkan oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kediri melalui pengeras suara.

Motor yang ditumpangi oleh dua wanita tersebut nampak tidak mengenakan helm dan asyik mengonsumsi makanannya saat lampu lalu lintas menunjukkan warna merah.

Video berdurasi 40 detik tersebut diunggah oleh pemilik akun Twitter @Mdy_Asmara1701 dan telah ditonton sebanyak 7,9 ribu kali.

Dalam video tersebut, nampak dua orang wanita yang mengendarai motor tanpa menggunakan helm dengan santainya mengonsumsi sebuah makanan sambil menunggu lampu lalu lintas berwarna hijau.

Baca Juga: Jalani Sidang Perceraian Tanpa Adilla Dimitri, Wulan Guritno: Saya dan Suami Saat Ini seperti Sahabat

Baca Juga: Kecewa Atas Keputusan BWF, Anthony Ginting: Tapi Anehnya Pemain Liga Inggris Positif, Pertandingan Tetap Jalan

Baca Juga: Kesal Menhub Izinkan Mudik Lebaran 2021, Rocky Gerung: Pemerintah Tidak Serius Tangani Kesehatan

Sesaat setelah motor tersebut berhenti, pengeras suara lalu lintas pun berdering yang menandakan bahwa ada pengguna kendaraan bermotor yang telah melanggar peraturan lalu lintas.

"Selamat sore, kami dinas perhubungan kabupaten kediri mengimbau kepada pengendara motor Honda beat warna merah putih nopol AG **** **, dua orang wanita dimohon untuk mengenakan helm dan masker saat berkendara demi keselamatan kalian dan jangan makan sambil berkendara. Mari kita ikuti protokol kesehatan dan tertib berlalu lintas bersama demi keselamatan," bunyi pengumuman tersebut.

Namun kedua wanita tersebut justru nampak tak terusik dengan pengumuman tersebut dan langsung memacu motornya menerobos lampu merah setelah diingatkan oleh Dishub melalui pengeras suara tersebut.

Sang dishub pun heran dan mengatakan, "Loh mbak malah nerobos lampu merah."

Video yang membuat warganet geleng-geleng kepala tersebut pun lantas mendapatkan banyak komentar dari netizen Twitter.

Baca Juga: Akun KPK Terciduk Sukai Berita Perceraian Kiwil dan Rohimah, Ferdinand Hutahaean: Lagi Nunggu Status?

Sang pengunggah video tersebut bahkan yakin hal ini hanya terjadi di Indonesia.

"Cuma Indonesia yang bisa seperti ini. 'Melanggar kok setengah"..Gas langsung terobos lampu merah'," tulis akun Twitter @Mdy_Asmara1701.

Netizen lain juga menyampaikan bahwa kedua wanita tersebut pasti akan kaget setelah dikirimi surat tilang oleh pihak kepolisian ke rumahnya.

"Pasti kaget dikirim surat tilang ke rumahnya," tulis @BoedimanM.

Berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nominal denda tilang yang harus dibayarkan oleh pelanggar berkisar antara Rp250.000 hingga Rp1 juta. 

Baca Juga: Dikritik Buat Gaduh dengan Gagasan Jokowi-Prabowo 2024, Qodari: Daripada Nanti Ada yang Mati

Berikut adalah rincian denda yang harus dibayarkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan:

  1. Pengendara yang tidak memiliki SIM mendapatkan denda tilang paling banyak Rp1 juta atau denda pidana kurungan paling lama 4 bulan (Pasal 281).
  2. Pengendara yang tidak memiliki SIM tapi tidak bisa menunjukkan ke petugas mendapatkan denda tilang paling banyak Rp250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 288 ayat 2).
  3. Pengendara yang tidak memasang plat nomer mendapatkan denda tilang paling banyak Rp500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 280).
  4. Pengendara motor yang tidak menggunakan lampu utama, spion, lampu rem, pengukur kecepatan, knalpot, dan  klakson mendapatkan denda tilang paling banyak Rp250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 285 ayat 1).
  5. Pengendara mobil yang tidak menggunakan spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca  mendapatkan denda tilang paling banyak Rp500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 285 ayat 2).
  6. Pengendara yang tidak melengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan mendapatkan denda tilang paling banyak Rp250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 278).
  7. Pengendara yang terbukti melanggar rambu lalu lintas mendapatkan denda tilang paling banyak Rp500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 1).
  8. Pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah mendapatkan denda tilang paling banyak Rp500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 5).
  9. Pengendara yang tidak melengkapi dirinya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor mendapatkan denda tilang paling banyak Rp500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 288 ayat 1).
  10. Pengendara maupun penumpang di samping pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan mendapatkan denda tilang paling banyak Rp250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 289).
  11. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI mendapatkan denda tilang paling banyak Rp250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 291 ayat 1).
  12. Pengendara yang mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama di siang hari seperti yang dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) mendapatkan denda tilang paling banyak Rp100.000 atau denda pidana kurungan paling lama 15 hari Pasal 293 ayat (2).
  13. Pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu mendapatkan denda tilang paling banyak Rp250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 294).***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x