Sindir 'Pemain Tua' Generasi Penikmat, Jansen Sitindaon: Bawa Begal dari Luar, Nyalon Ketua PSSI Aja Kalah

- 20 Maret 2021, 18:13 WIB
Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyindir para pemain tua generasi penikmat di Partai Demokrat.
Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyindir para pemain tua generasi penikmat di Partai Demokrat. /Tangkapan layar YouTube.com/Najwa Shihab/

"Bawa begal dari luar lagi. Iya kalau tadi kelasnya mirip Lionel Messi, ini nyalon Ketua PSSI aja kalah," ujar Jansen Sitindaon.

Sebelumnya, Jansen Sitindaon pernah menegaskan bahwa tidak ada dualisme Partai Demokrat, karena Partai Demokrat hanya ada satu, yakni yang berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga: Amien Rais Sebut Rezim Jokowi Ingin Genggam Kekuasaan Setotalitas Mungkin: Zaman Pak Harto Aja Tak Seperti Ini

"Tidak ada itu dualisme Partai Demokrat, yang ada itu satulisme. Jadi Partai Demokrat yang sah itu cuma ada satu, Partai Demokrat yang dipimpin Mas AHY," kata Jansen Sitindaon, Sabtu, 6 Maret 2021.

Jansen Sitindaon pun meminta masyarakat dan kader Partai Demokrat di seluruh Indonesia untuk tak terpengaruh pemberitaan media, karena Partai Demokrat yang sah hanya satu.

"Itu harus jadi pegangan teman-teman, keyakinan dalam berpolitik itu penting. Jadi jangan terpengaruh dengan berita-berita di media. Jadi Partai Demokrat yang legal, resmi, dan sah hanya ada satu yaitu Partai Demokrat yang dipimpin Mas AHY," tutur Jansen Sitindaon.

Lebih lanjut, Jansen Sitindaon menerangkan bahwa setiap partai politik memiliki aturan dalam meyelenggarakan KLB, yakni Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Baca Juga: Soroti Perlakuan Aparat Penegak Hukum pada HRS, Haikal Hassan: Kalian Telah Mengundang Azab!

Namun, tidak ada satu aturan AD/ART yang dipenuhi KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara, sehingga KLB tersebut dinyatakan ilegal dan tidak sah.

Oleh karena itu, Jansen Sitindaon menegaskan bahwa Partai Demokrat yang sah hanya ada satu, dan hasil KLB di Deli Serdang tidak mungkin disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x