Usut Video Hoaks Oknum Jaksa Terima Suap Terkait Habib Rizieq, Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam

- 25 Maret 2021, 06:10 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut akan mengungkap pembuat dan pengunggah video hoaks oknum Jaksa yang terima suap.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut akan mengungkap pembuat dan pengunggah video hoaks oknum Jaksa yang terima suap. /Antara/HO-Polri/Antara

PR BEKASI - Pihak Kepolisian mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam terkait video hoaks yang berisikan narasi penangkapan seorang oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menerima suap terkait perkara Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Terkait kabar penyelidikan video hoaks oknum Jaksa yang terima suap dalam perkara Habib Rizieq tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

“Iya kita lidik,” ucap Argo Yuwono.

Lebih lanjut, Argo Yuwono menjelaskan dirinya belum mengetahui apakah pihak Kejaksaan Agung sudah membuat laporan terkait permintaan penyelidikan terhadap video hoaks tersebut. Nantinya ia akan cek terlebih dahulu tentang laporan itu.

Baca Juga: [Hoaks atau Fakta] Benarkah Habib Rizieq Dipastikan Dipenjara Seumur Hidup? 

Baca Juga: Ribut Masalah Keluarga, Suami Tega Tusuk Istri di Rumah Majikan di Jatiasih Bekasi

Baca Juga: Pesan Freddy Budiman untuk Fikri: Jadilah Pribadi Kuat dan Berada di Lingkungan Positif, Jangan Ikuti Ayah

“Laporannya sudah atau belum nanti dicek dulu ya,” ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 25 Maret 2021.

Sebelumnya, sebuah video dengan durasi 48 detik dengan narasi “Terbongkar pengakuan jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Rizieq Shihab, Innalillahi semakin hancur wajah hukum Indonesia” tersebar luas di media sosial beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa narasi dalam video tersebut adalah hoaks.

Selain itu, Kejaksaan Agung menyatakan akan menelusuri siapa pembuat dan penyebar video hoaks dengan narasi oknum JPU terima suap terkait perkara persidangan Habib Rizieq.

Terkait video hoaks tersebut, disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Baca Juga: Resmikan Jembatan Cibuni, Ridwan Kamil Ingin Majukan dan Buka Akses di Jabar Selatan 

“Menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks," ujar Leonard.

Kami juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini.

Leonard menjelaskan oknum jaksa yang ada dalam video tersebut merupakan AF yang pada waktu itu ditangkap di Jawa Timur terkait pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

“Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NT),” ucap Leonard.

Lalu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga turut memberi tanggapan terkait video dengan narasi tersebut.

Baca Juga: Dikabarkan Menikah di Masjid Istiqlal, KUA Sawah Besar Akui Belum Terima Berkas Pernikahan Atta-Aurel

Mahfud MD menyatakan bahwa dengan sengaja memviralkan video tersebut memang bukan termasuk ke dalam delik aduan, akan tetapi baginya tetap hal tersebut harus diusut karena telah menyebarkan berita hoaks.

“Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya,” ucap Mahfud MD dalam cuitannya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x