Menurut keterangan dari kepolisian, pelaku merupakan warga Dusun III RT07/RW 03, Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
"Rekaman pembakaran tersebut diunggahnya ke media sosial FaceBook milik pelaku dengan nama akun 'Sunaryo' pada pukul 18.09 WIB," kata Faria.
Baca Juga: Bantah Kabar PON XX di Papua Ditunda Lagi ke 2022, Menpora: Padahal Ini Kan Sudah Ditunda
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Adapun polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya pada Kamis, 1 April 2021 lalu.
"Dari penangkapan tersebut, kami telah mengamankan satu buah botol kecil berisi sisa bahan bakar, satu plastik bening berisi sisa bahan bakar jenis premium, abu sisa bendera, kayu penyulut api, dan satu unit handphone," ucap Faria.
Terkait pemeriksaan, AKP Faria mengungkap bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa dalam rangka memeriksa kondisi kejiwaan tersangka.
"Kami akan berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa guna mengetahui kondisi kejiwaannya," tutur Faria.
Atas tindakannya, SN dikenai sanksi pidana Pasal 45 A Ayat (2) jucto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 66 jo. Pasal 24 Huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.***