PR BEKASI - Tak terasa sekitar satu minggu lagi seluruh umat Islam akan melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.
Muhammadiyah sebelumnya telah mengumumkan bahwa 1 Ramadhan 1442 H atau bulan Puasa 2021 jatuh pada Selasa Wage, 13 April 2021.
Tentunya dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, beragam aktivitas di bulan Ramadhan akan dikenakan sejumlah aturan dari pemerintah, termasuk larangan mudik Lebaran 2021.
Larangan mudik tersebut bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang diakibatkan dari intensnya mobilisasi masyarakat saat libur Hari Raya Lebaran.
Baca Juga: Gunung Merapi Luapkan Belasan Guguran Lava Pijar, Warga di 6 Wilayah Ikut Terdampak
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Senin, 5 April 2021, berikut adalah delapan poin yang ditetapkan dalam keputusan larangan mudik Lebaran 2021.
1. Larangan mudik lebaran
Larangan mudik Lebaran 2021 bakal berlangsung selama 12 hari, yakni mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021.
Selama periode tersebut, masyarakat diimbau agar tidak melakukan aktivitas atau kegiatan yang berpotensi menularkan virus Covid-19.
2. Cuti bersama
Pemerintah menetapkan cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri hanya tanggal 12 Mei 2021.
Baca Juga: Akun Setneg Ikut Publikasikan Pernikahan Atta dan Aurel, Tompi: Akankah Terjadi Negara Minta Maaf?
3. Untuk siapa aturan ini berlaku?
Aturan larangan mudik Lebaran 2021 berlaku untuk semua kalangan tak terkecuali ASN, pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri. Selain itu, kebijakan ini juga berlaku bagi pegawai swasta dan masyarakat.
Selain mencegah kenaikan angka penularan Covid-19, larangan ini diberlakukan sebagai salah satu cara untuk memaksimalkan manfaat dan pelaksanaan program vaksinasi.
4. Bagaimana dengan bepergian?
Selama larangan mudik Lebaran 2021 ini diberlakukan, masyarakat tidak diperbolehkan untuk bepergian kecuali untuk keperluan yang benar-benar mendesak.
Kemenhub masih membahas terkait aturan pengendalian transportasi maupun sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar aturan tersebut.
5. Pengcualian
Pemerintah memberikan pengecualian untuk ASN dan BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas, dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.
Sedangkan untuk masyarakat, harus disertai dengan keterangan dari kepala desa apabila ada keperluan mendesak.
6. Kegiatan keagamaan
Selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri, kegiatan agama akan diatur oleh Kemenag yang bekerjasama dengan MUI dan organisasi agama lainnya.
7. Lalu lintas
Untuk memantau arus lalu lintas selama mudik Lebaran 2021, pemerintah akan memberlakukan pengawasan lalu lintas batas yang berkoordinasi dengan Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19.
8. Bansos Lebaran 2021
Terkait bansos Lebaran 2021, rencananya akan dilakukan selama bulan Mei. Untuk bansos Jabodetabek akan diberikan khusu pada minggu pertama atau awal minggu kedua bulan Mei 2021.***