PR BEKASI – Pada musim libur Lebaran 2021 nanti, Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat berencana akan membuka sejumlah tempat wisata di wilayah tersebut.
Pembukaan tempat wisata tersebut dilakukan guna mencegah masyarakat melaksanakan perjalanan mudik Lebaran ke luar kota yang telah dilarang oleh Pemerintah.
Hal tersebut dikatakan oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika saat ditemui di Purwakarta, Kamis, 1 April 2021.
"Kami akan membuka tempat wisata, dengan catatan menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan pengunjung. Jadi warga bisa tetap di Purwakarta dan berlibur di Purwakarta," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Baca Juga: Hasil KLB Deli Serdang Ditolak Kemenkumham, AHY: Artinya Tidak Ada Dualisme di Tubuh Partai Demokrat
Dengan dibukanya sejumlah tempat wisata di Purwakarta, Anne Ratna Mustika berharap warga Purwakarta bisa berlibur Lebaran di tempat wisata sekitar Purwakarta dan tidak ke luar wilayah Purwakarta
Diketahui, Anne Ratna Mustika juga sudah menginstruksikan larangan mudik bagi masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) pada perayaan Lebaran nanti.
Dirinya juga berencana akan membuat surat imbauan bagi ASN agar tidak melaksanakan perjalanan atau mudik ke wilayah zona merah penyebaran Covid-19 saat libur Lebaran nanti.
"Sebelum mengeluarkan surat edaran itu, kami akan membahas terlebih dahulu bersama OPD dan instansi terkait," katanya.
Mengenai larangan mudik Lebaran tersebut, bupati menegaskan bakal membuka tempat wisata yang ada di Purwakarta.
Baca Juga: Awal Bulan, 18 Perumahan Ini Akan Alami Pemadaman Listrik Bekasi Hari Ini, 1 April 2021
Seperti diketahui, Pemerintah pada Jumat, 26 Maret 2020 telah resmi melarang mudik Lebaran 2021 dari 6-17 Mei 2021.
Arahan ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 lebih luas serta mensukseskan program vaksinasi.
Meskipun telah dilarang melakukan mudik Lebaran, namun masyarakat masih bisa melakukan perjalanan selama masa libur Idul Fitri bila dalam kondisi yang mendesak.
Kondisi mendesak yang diperbolehkan melakukan perjalanan dalam masa libur Idul Fitri salah satunya berkaitan dengan pekerjaan.
Baca Juga: Respons Penyerangan Mabes Polri oleh Terduga Teroris, Polda Jabar Perketat Pengamanan
Masyarakat yang diizinkan melakukan perjalanan selama masa libur Lebaran 2021 harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah dibuat oleh Pemerintah.