PR BEKASI - Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik pada Lebaran atau Idul Fitri tahun 2021 ini.
Pemerintah resmi mengumumkan larangan mudik Lebaran mulai 6 hingga 17 Mei 2021 lalu.
Meskipun pada kenyataannya ada beberapa pihak yang meragukan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.
Baca Juga: Sukseskan Pilkades Serentak Tahun 2021, Pemkab Bekasi Siap Gelontorkan Dana Miliaran Rupiah
Baca Juga: Sanggah Ucapan Jokowi, Alissa Wahid: Banyak Teroris Berangkat dari Tafsir Ajaran Agama
Kebijakan tersebut dibuat lantaran mengingat pandemi Covid-19 masih mengancam Indonesia.
Sehingga, larangan mudik tersebut dikeluarkan guna mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah penyebaran Covid-19.