PR BEKASI – Pemerintah Indonesia pada Jumat, 26 Maret 2020 telah resmi melarang mudik Lebaran 2021 dari 6-17 Mei 2021.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 lebih luas serta mensukseskan vaksinasi.
Meskipun telah dilarang melakukan mudik Lebaran, namun masyarakat masih bisa melakukan perjalanan selama masa libur Idul Fitri bila dalam kondisi yang mendesak
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu, 28 Maret 2021.
Baca Juga: Polda Jabar Terus Lakukan Koordinasi Evakuasi Warga di Sekitar Kilang Pertamina Indramayu
Baca Juga: Kamera CCTV Rekam Detik-detik Dua Terduga Pelaku Lakukan Aksi Bom Bunuh Diri di Makassar
Dirinya mengatakan kondisi mendesak yang diperbolehkan melakukan perjalanan dalam masa libur Idul Fitri salah satunya berkaitan dengan pekerjaan.
"Yang diperbolehkan adalah yang melakukan perjalanan apabila ada kebutuhan mendesak terutama terkait dengan pekerjaan," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Senin, 29 Maret 2021.