Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Masyarakat Tetap Bisa Lakukan Perjalanan dengan Patuhi Persyaratan

- 29 Maret 2021, 14:08 WIB
 Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan masyarakat masih bisa melakukan perjalanan saat libur Idul Fitri dengan mematuhi persyaratan. /PMJ News/Setpres
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan masyarakat masih bisa melakukan perjalanan saat libur Idul Fitri dengan mematuhi persyaratan. /PMJ News/Setpres /

Wiku Adisasmito menyebut, masyarakat yang diizinkan melakukan perjalanan selama masa libur Lebaran 2021 harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah dibuat oleh Pemerintah..

Pertama, bagi ASN, TNI, Polri, BUMN atau BUMD harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama dan nomor HP.

Sementara bagi pegawai swasta harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan atau atasan tertinggi dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama dan nomor HP.

Baca Juga: Link Live Streaming Piala Menpora 2021 Persib VS Persita: Duel Berebut Kemenangan Pertama

"Sedangkan pekerja sektor informal, pelaku perjalanan antar kota non mudik harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa atau kelurahan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama jelas dan nomor HP," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi melarang mudik Lebaran (Hari Raya Idul Fitri) tahun 2021 ini.

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy

Arahan ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," katanya.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Malam Ini: Aldebaran Temukan Sumarno, Akankah Mama Rosa Menerima Andin Kembali?

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah