Soal Larangan Mudik Lebaran 2021, Ahmad Riza Patria Sebut Pihaknya Akan Mengkaji Pemberlakuan SIKM Sebelumnya

- 29 Maret 2021, 14:55 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya akanmengkaji pemberlakuan SIKM sebelumnya terkait larangan Lebaran 2021.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya akanmengkaji pemberlakuan SIKM sebelumnya terkait larangan Lebaran 2021. /

Seiring diterbitkan aturan larangan mudik tersebut, mungkinkah Pemprov DKI Jakarta kembali mengeluarkan aturan adanya surat izin keluar masuk Jakarta?

Baca Juga: Kondisi Terkini Nenek Berusia 100 Tahun Korban Ledakan Kilang Pertamina Indramayu

Baca Juga: Jumlah Kapal China di Laut Natuna Utara Semakin Bertambah, Filipina Lakukan Patroli Udara

Pertanyaan ini dijawab Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Menutunya, saat ini Pemprov masih merumuskan apakah akan kembali mengeluarkan aturan terkait surat izin keluar masuk (SIKM) di Jakarta.

Ia mengatakan, hal ini juga masuk dalam evaluasi yang akan dilakukan Pemprov DKI pada saat keputusan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 5 April 2021 mendatang.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menyusun kebijakan apa yang bisa diterapkan merespon adanya larangan mudik Lebaran 2021 ini.

Baca Juga: Dirut Pertamina Tegaskan Pasokan BBM Aman Setelah Kilang Minyak Balongan di Indramayu Terbakar Hebat

Baca Juga: Seniman Argentina Ciptakan Karya Seni dari Limbah Pandemi Covid-19, Termasuk dari Jarum Suntik

"Jakarta menyikapi kebijakan (larangan mudik Lebaran 2021) ini dalam rangka mendukung upaya pencegahan (Covid-19). Nanti kita akan sampaikan pada waktunya," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Senin, 29 Maret 2021.

Lebih lanjut, Ahmad Riza Patria menyebutkan, pihaknya juga akan mengkaji terkait pemberlakuan SIKM sebelumnya.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah