PR BEKASI - Santer dikabarkan bahwa mudik Lebaran 2021 dilarang oleh pemerintah Indonesia.
Kebijakan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Diketahui bahwa hingga saat ini, pandemi Covid-19 masih mengancam seluruh negara termasuk Indonesia.
Baca Juga: Mulai 1 April 2021, Digelar Uji Coba Tahap 2 Flyover Tanjung Barat dan Lenteng Agung
Baca Juga: Masih Buka Pintu Maaf untuk Moeldoko, AHY: Tapi Dia Harus Akui Sudah Tertipu Makelar Politik
Baca Juga: Abdillah Toha: Selidiki Siapa di Belakang Gagasan Impor Beras Dikala Surplus dan Apa Motivasinya?
Sehingga, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang mudik Lebaran 2021.
Baru-baru ini Kemenhub juga mengumumkan langkah terbaru mereka dalam menyikapi kebijakan mudik yang dikeluarkan pemerintah pada tahun ini.