PR BEKASI - Santer dikabarkan bahwa mudik Lebaran 2021 dilarang oleh pemerintah Indonesia.
Kebijakan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Diketahui bahwa hingga saat ini, pandemi Covid-19 masih mengancam seluruh negara termasuk Indonesia.
Baca Juga: Mulai 1 April 2021, Digelar Uji Coba Tahap 2 Flyover Tanjung Barat dan Lenteng Agung
Baca Juga: Masih Buka Pintu Maaf untuk Moeldoko, AHY: Tapi Dia Harus Akui Sudah Tertipu Makelar Politik
Baca Juga: Abdillah Toha: Selidiki Siapa di Belakang Gagasan Impor Beras Dikala Surplus dan Apa Motivasinya?
Sehingga, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang mudik Lebaran 2021.
Baru-baru ini Kemenhub juga mengumumkan langkah terbaru mereka dalam menyikapi kebijakan mudik yang dikeluarkan pemerintah pada tahun ini.
Pasalnya pada minggu lalu, pemerintah secara resmi akan melarang aktivitas mudik demi menghindari persebaran pandemi Covid-19 terjadi.