Tujuan Teroris Sebarkan Rasa Takut, Kominfo Minta Warganet Tak Sebarkan Video Serangan di Mabes Polri

- 1 April 2021, 07:08 WIB
Mabes Polri memperketat penjagaan pasca-serangan dari terduga teroris yang tewas di tempat usai baku tembak pada Rabu, 31 Maret 2021.
Mabes Polri memperketat penjagaan pasca-serangan dari terduga teroris yang tewas di tempat usai baku tembak pada Rabu, 31 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj/ANTARA FOTO

PR BEKASI – Belum usai dengan duka atas aksi bom bunuh diri di Makassar, masyarakat Indonesia kembali dikejutkan dengan serangan yang terjadi di Mabes Polri pada Rabu, 31 Maret 2021.

Pasalnya, aksi penyerangan tersebut terekam dan videonya dengan cepat menyebar di media sosial. Di Twitter, kata kunci Mabes Polri sempat menduduki trending topic nomor 1 di Indonesia pada Rabu.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten tentang serangan di Markas Besar Polri sore ini karena mengandung unsur kekerasan.

Hal itu diungkap oleh Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, pada Rabu, 31 Maret 2021.

Baca Juga: Berbeda dengan Tahun Lalu, MUI Kota Bekasi Bolehkan Warga Salat Tarawih Berjamaah Ramadhan Tahun Ini

Baca Juga: Respons Penyerangan Mabes Polri oleh Terduga Teroris, Polda Jabar Perketat Pengamanan 

"Terkait dengan dugaan tindak terorisme di Mabes POLRI 31 Maret 2021, Kementerian Kominfo mengajak masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten,” kata Dedy seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Kamis, 1 April 2021.

“Baik berupa video, foto, maupun narasi berisi aktivitas kekerasan, gambar korban, berita bohong atau berita yang dimanipulasi, dan konten lain yang sejenis," sambungnya.

Teroris berupaya menyebarkan ketakutan di tengah masyarakat. Menurut Dedy, jika menyebarkan konten aksi terorisme, akan membantu mencapai tujuan teroris, yaitu menyebarkan rasa takut dan keresahan di masyarakat.

Kominfo terus mengadakan patroli siber untuk memutus penyebaran konten kekerasan di Markas Besar Polri.

Kominfo juga meminta masyarakat melapor ke aduankonten.id jika menemukan konten yang melanggar undang-undang, termasuk untuk unggahan yang mengandung terorisme atau radikalisme.

Baca Juga: Bersyukur Hasil KLB Ditolak Kemenkumham, Ibas Yudhoyono: Alhamdulillah, Keadilan Masih Ada di Negeri Kita 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah