PR BEKASI - Pakar Telematika, Roy Suryo, mengatakan bahwa terkait dengan diberlakukannya Polisi siber di media sosial yang akan memberikan peringatan terkait dengan UU ITE, disebutnya itu sesuatu yang 'lebay' atau berlebihan.
"Kalau menurut saya itu 'lebay', berlebihan," kata Roy Suryo, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Cyber TV pada Senin, 5 April 2021.
Dia menjelaskan kalau sebetulnya itu bukan tugas dari Kepolisian, dan merupakan tugas dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Roy Suryo memaparkan, bahwa sebenarnya untuk mencegah seseorang mengunggah sesuatu dan memperingatkannya adalah edukasi yang sudah bukan pada level aparat.
Baca Juga: Terlibat Kasus Penipuan, Mantan Bintang Timnas Indonesia Ini Dilaporkan ke Polisi
Karena, jika aparat ingin menjadikan itu sebagai bagian dari tugas mereka maka akan lelah sendiri.
Disampaikan olehnya, masih banyak hal lain dan harus dilakukan yang lebih penting.