Untuk dapat melakukan pemeriksaan rapid test antigen di stasiun, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking kereta api jarak jauh yang telah lunas.
Masa berlaku hasil rapid test antigen pun sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 27 tahun 2021.
Berdasarkan kedua SE tersebut, masa berlaku surat keterangan hasil negatif rapid test antigen adalah 3X24 jam sejak pengambilan sampel.
Baca Juga: Seringkali Tewaskan Guru dan Bakar Sekolah, TNI-Polri Kompak Buru KKB Pimpinan Sabinus Waker
Rapid test antigen juga bisa menjadi alternatif pemeriksaan selain GeNose C19 yang saat ini telah tersedia di 44 stasiun di pulau Jawa, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Mulai Hari Ini, PT KAI Turunkan Harga Rapid Test Antigen di 42 Stasiun".
“Semoga dengan penurunan tarif rapid test antigen ini, semakin membuat perjalananmu naik kereta api makin mudah ya,” ujar PT KAI.
Sementara itu, layanan rapid test antigen saat ini telah tersedia di stasiun kereta api di pulau Jawa dan Sumatra.
Stasiun tersebut antara lain Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, dan Semarang Tawang.
Kemudian stasiun Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Madiun, Blitar, Jombang, dan Kediri.
Selanjutnya stasiun Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, dan Kertapati.