PR BEKASI - Polda Metro Jaya menghadirkan kembali pelayanan di beberapa lokasi pengurusan Samsat Keliling di Kota dan Kabupaten Bekasi serta wilayah Jabodetabek lainnya.
Samsat Keliling ini bertujuan untuk memfasilitasi warga Bekasi dan Jabodetabek laimnya dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Layanan Samsat Keliling di wilayah Bekasi dan sekitarnya ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Dikuutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Korlantas Polri, Selasa, 13 April 2021, berikut adalah sejumlah lokasi Samsat Keliling tersebut:
1. Samsat Keliling Kota Bekasi : Halaman parkir SAMSAT Kota Bekasi
2. Samsat Keliling Kabupaten Bekasi: Halaman parkir SAMSAT Kabupaten Bekasi
3. Samsat Keliling Jakarta Pusat: Halaman parkir SAMSAT Jakpus
4. Samsat Keliling Jakarta Utara: Halaman parkir SAMSAT Jakut
5. Samsat Keliling Jakarta Barat: Halaman parkir SAMSAT Jakbar
6. Samsat Keliling Jakarta Timur: Halaman parkir SAMSAT Jaktim
7. Samsat Keliling Jakarta Selatan: Lapangan Promoter Polda Metro Jaya
Baca Juga: Usai Sebut Siti Badriah Pedangdut dengan Suara Terjelek, Lesty Kejora Buka Suara: Dede Mohon Maaf
8. Samsat Keliling Kota Tangerang: Palm Semi Karawaci Kota Tangerang
9. Samsat Keliling Ciledug: Halaman parkir SAMSAT Ciledug
10. Samsat Keliling Serpong: Halaman parkir SAMSAT Serpong
11. Samsat Keliling Ciputat: Halaman parkir SAMSAT Ciputat
12. Samsat Keliling Kelapa Dua: Halaman parkir SAMSAT Kelapa Dua, Tangerang
13. Samsat Keliling Depok: Halaman parkir SAMSAT Depok
14. Samsat Keliling Cinere: Halaman parkir SAMSAT Cinere
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 13 April 2021: Demi Lancarkan Balas Dendam pada Nino, Riki Rela Tunggu Elsa?
Tempat ini akan sama untuk beberapa hari ke depan. Selain itu, penting untuk diketahui, beberapa hal harus diperhatikan wajib pajak sebelum mendatangi Samsat Kelling.
Wajib pajak harus memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun.
Kemudian, pastikan wajib pajak membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk membayar PKB, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli. Masing-masing harus disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.***