PR BEKASI - Juru bicara Kementerian Agama (Jubir Kemenag) Abdul Rochman menilai kebijakan Larangan warung nasi buka saat siang hari selama Ramadhan terlalu berlebihan.
Jubir Kemenag menilai pemerintah Kota Serang, Banten, yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari terlalu berlebihan.
"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," ujar Abdul dalam keterangannya di Jakarta dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara
Baca Juga: Minta Warga Hapus TikTok, Habib Hayqal: Dulu Terkenal karena Maksiat Itu Malu, Sekarang Malah Bangga
Menurut Abdul Rochman, larangan itu membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha.
Terlebih kehadiran rumah makan dan sejenisnya dibutuhkan bagi mereka yang tak berkewajiban menjalankan ibadah puasa.
Dia menegaskan larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut juga diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia.
Baca Juga: Dukung Pemangkasan Cuti Bersama Lebaran 2021, Ridwan Kamil Singgung Kaum Rebahan
Terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadhan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.