Soal Larangan Warung Nasi Buka saat Siang Hari Selama Ramadhan, Jubir Kemenag: Terlalu Berlebihan

- 16 April 2021, 03:17 WIB
Jubir Kemenag, Abdul Rochman tanggapi soal adanya kabar larangan warung nasi buka siang hari selama Ramadhan dan menilai terlalu berlebihan.
Jubir Kemenag, Abdul Rochman tanggapi soal adanya kabar larangan warung nasi buka siang hari selama Ramadhan dan menilai terlalu berlebihan. /pikiran-rakyat.com

Jubir kemenag tersebut meminta kepada otoritas setempat untuk mengkaji ulang larangan tersebut.

Sebab menurutnya yang mesti dikedepankan yakni sikap saling menghormati dan menghargai baik bagi mereka yang berpuasa maupun tidak berpuasa.

Baca Juga: Viral Video Pendaki Berhadapan Langsung dengan Gorila, Warganet: Kirain Film Kingkong

"Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Serang, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan.

Larangan tersebut tertuang dalam Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021.

Jika pihak restoran atau rumah makan nekat beroperasi pada waktu yang dilarang, maka terancam sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara. Tak hanya itu, pengelola juga bisa terkena denda maksimal Rp50 juta.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah