Mengerikan! Tak Hanya Denda Rp100 Juta, Polisi Juga Akan Sanksi Pidana Masyarakat yang Nekat Mudik

- 21 April 2021, 19:11 WIB
Tak hanya denda Rp100 juta, polisi akan kenakan sanksi pidana bagi masyarakat yang nekat mudik.
Tak hanya denda Rp100 juta, polisi akan kenakan sanksi pidana bagi masyarakat yang nekat mudik. /Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Seperti yang diketahui, masyarakat Indonesia akan didenda maksimal Rp100 juta apabila ketahuan melanggar aturan mudik.

Namun kali ini tak hanya sampai di situ, pihak kepolisian juga akan menyiapkan sanksi pidana bagi masyarakat dan sejumlah pihak yang nekat melakukan mudik di masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, pemberian sanksi tersebut akan sangat bergantung pada penilaian polisi di lapangan.

Baca Juga: KPK Seret Nama Hotma Sitompul dan Cita-Citata dalam Korupsi Dana Bansos Juliari Batubara

"Tentunya akan dinilai nanti oleh Polri, apa sanksi yang diberikan terhadap para pelanggar tersebut. Kami yang menilai di lapangan apakah cukup diputarbalikkan atau ditambah sanksi lain ketika didapati pihak yang sengaja untuk melanggar," kata Rusdi di Mabes Polri, Rabu, 21 April 2021.

Dirinya kemudian memberikan contoh untuk angkutan umum. Sejak awal, kendaraan umum tidak diperbolehkan mengangkut penumpang di masa Operasi Ketupat 2021, yakni 6-17 Mei 2021.

Namun, jika mereka tetap melanggar, sambung Rusdi, maka akan dikenakan sanksi tersebut.

Baca Juga: Video Viral! Seorang Pria Remas Bokong Muslimah yang Sedang Salat Tarawih, Warganet: Ini Pelecehan!

"Dari awal dikasih tahu. Tidak boleh, tidak boleh, tidak boleh tetapi ketika nanti di lapangan ditemukan seperti itu tentunya Polri punya penilaian sendiri," tuturnya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Rabu, 21 April 2021.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga akan memperketat pengawasan terhadap angkutan umum tak berizin atau travel gelap yang beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

"Dalam angkutan Lebaran, pengawasan ilegal atau travel gelap atau tak berizin akan dilakukan dengan ketat," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.

Baca Juga: Sumringah Tinjau Panen Padi di Indramayu, Jokowi Janji Berikan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian bagi Petani

Penting untuk diketahui, aturan larangan mudik pada 6 sampai 17 Mei tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dalam SE disebutkan, masyarakat yang nekat mudik akan diberikan sanksi yang berpatokan pada Undang-Undang (UU) tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam Pasal 93 disebutkan bahwa hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000," demikian bunyi Pasal 93.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x