Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Berikut 8 Wilayah yang Dapat Pengecualian

- 20 April 2021, 07:10 WIB
Ilustrasi mudik lebaran 2021.*
Ilustrasi mudik lebaran 2021.* /ANTARA/Asep Fathulrahman

PR BEKASI - Kebijakan pemerintah melarang mudik lebaran 2021 masih ramai diperbincangkan.

Saat ini, pemerintah mengizinkan sebagian wilayah yang bisa warganya mudik jelang Idul Fitri 1442 Hijriah dengan ketentuan tertentu.

Kebijakan larangan mudik lebaran 2021 ini diterapkan mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini 20 April 2021: Tes DNA Kacau Balau, Reyna Ternyata Anak Andin dan Nino?

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan Undang-Undang (UU) nomor 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kendati resmi dilarang, terdapat pengecualian delapan wilayah yang masih memperbolehkan masyarakat melakukan mudik lokal.

Wilayah-wilayah itu disebut berada dalam wilayah aglomerasi.

Baca Juga: Tinjau Kebakaran di Taman Sari, Anies Baswedan Pastikan Kebutuhan Korban Terdampak Terpenuhi

Istilah wilayah aglomerasi sendiri pertama kali disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Dimana wilayah aglomerasi dapat diartikan beberapa kabupaten/kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.

Berikut delapan wilayah aglomerasi yang masih diperbolehkan untuk melakukan mudik lokal, yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News Selasa 20 April 2021, di antaranya:

Baca Juga: Prihatin Hotma Sitompul-Hotman Paris Berseteru, Sunan Kalijaga: Pesan Saya, Coba Lebih Kedepankan Kekeluargaan

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)

3. Bandung Raya

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

5. Jogja Raya

6. Solo Raya

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x