Tak Perlu Sedih! Ternyata Warga di 8 Wilayah Ini Diperbolehkan untuk Mudik Lokal

- 19 April 2021, 17:40 WIB
Delapan wilayah ini ternyata diperbolehkan untuk lakukan mudik lokal.
Delapan wilayah ini ternyata diperbolehkan untuk lakukan mudik lokal. /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Pemerintah sebelumnya resmi menyatakan bahwa mudik lebaran jelang Idul Fitri 1442 Hijriah dilarang.

Kebijakan ini akan diberlakukan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Salah satu alasan terbesarnya adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan Undang-Undang (UU) nomor 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Ustaz Zacky Mirza Pingsan Saat Berdakwah, Manajemen: Insya Allah Aktivitas Dakwah Bisa Berjalan Kembali

Namun, terdapat kabar gembira bagi sejumlah wilayah terkait penerapan pelarangan mudik tersebut.

Kendati mudik dilarang, delapan wilayah ini ternyata masih memperbolehkan masyarakatnya untuk melakukan mudik lokal. Delapan Wilayah itu disebut berada dalam wilayah aglomerasi.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi adalah orang yang menyampaikan istilah wilayah aglomerasi tersebut.

Baca Juga: Putri Anne Dihujat Netizen karena Unfollow Amanda Manopo, Arya Saloka Bela sang Istri dan Beri Sindiran Keras

Budi Setiyadi menjelaskan bahwa wilayah aglomerasi dapat diartikan sebagai beberapa kabupaten atau kota yang berdekatan dan mendapat izin melakukan pergerakan.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x