Pertegas Larangan Mudik Lebaran 2021, Kemenhub segera Terbitkan Surat Edaran Resmi bagi Masyarakat

- 19 April 2021, 07:09 WIB
Terkait larangan mudik lebaran 2021, terlihat mobilitas yang berkurang di Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur.
Terkait larangan mudik lebaran 2021, terlihat mobilitas yang berkurang di Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur. /Twitter.com/@kemenhub/

PR BEKASI – Melalui Kementerian Perhubungan, akan segera menerbitkan surat edaran sebagai acuan petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan terkait kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Minggu, 18 April 2021.

"Nanti para dirjen akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan untuk jadi petunjuk aturan di lapangan," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Senin, 19 April 2021.

Baca Juga: Hati Hati! Ada Modus Penipuan Baru Mengintai di Balik Segarnya Es Cincau! Semua Hanya Gambar Semata

"Sekaligus kerja sama dengan seluruh stakeholder termasuk dengan kepolisian, TNI, pemda, Satgas Covid-19 dan dinas perhubungan setempat, untuk melakukan pengawasan dan pengendalian," sambungnya.

Menurut Adita, pergerakan masyarakat yang sifatnya masif seperti mudik memang sebaiknya tidak dilakukan menjelang lebaran 2021 nanti.

Kemenhub pun, segera menindaklanjuti dengan melakukan pembatasan transportasi di masa pelarangan tersebut.

Baca Juga: Puji Motor Listrik Buatan UKM Bekasi Timur, Menhub Budi: Saya Bahagia, Kendaraan Listrik adalah Tujuan Kita

Yakni, yang akan dilakukan di semua moda transportasi baik darat laut, kereta api, dan udara, dan juga kendaraan pribadi.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x