PR BEKASI – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU Helmy Faishal Zaini mengkitik keras mengenai kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terkait pelarangan membuka warung nasi dan sejenisnya di siang hari selama ramadhan.
Ia menilai esensi penghormatan terhadap bulan puasa yang diajarkan oleh Islam tidak dengan cara ekstrem seperti itu.
Menurutnya, makna puasa yakni pengendalian diri. Umat muslim dituntut untuk bisa mengelola segala hawa nafsunya, sebab puasa merupakan tanggung jawab pribadi.
"Jadi tidak tepat kalau yang dilarang adalah membuka warung makan di siang hari," ujar Helmy Faishal Zaini, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Sabtu, 17 April 2021.
Sebagai informasi, Pemkot Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan.
Kebijakan ini tertuang dalam Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Isi dari surat itu di antaranya mengatakan bahwa selama Ramadhan restoran dan sejenisnya harus tutup pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB.