Kritik Keras Pemkot Serang Soal Larangan Buka Warteg di Siang Hari, PBNU: Kebijakan yang Tidak Tepat

- 17 April 2021, 05:22 WIB
Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini kritik Pemkot Serang soal larangan buka warteg siang hari saat Ramadhan, sebut kebijakan yang tidak tepat.
Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini kritik Pemkot Serang soal larangan buka warteg siang hari saat Ramadhan, sebut kebijakan yang tidak tepat. /NU.or.id

PR BEKASI – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU Helmy Faishal Zaini mengkitik keras mengenai kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terkait pelarangan membuka warung nasi dan sejenisnya di siang hari selama ramadhan.

Ia menilai esensi penghormatan terhadap bulan puasa yang diajarkan oleh Islam tidak dengan cara ekstrem seperti itu.

Menurutnya, makna puasa yakni pengendalian diri. Umat muslim dituntut untuk bisa mengelola segala hawa nafsunya, sebab puasa merupakan tanggung jawab pribadi.

Baca Juga: Tingkatkan Kerja Sama Perdagangan, Menteri PPN: Pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa Asing Jadi Investasi

"Jadi tidak tepat kalau yang dilarang adalah membuka warung makan di siang hari," ujar Helmy Faishal Zaini, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Sabtu, 17 April 2021.

Sebagai informasi, Pemkot Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan.

Kebijakan ini tertuang dalam Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Baca Juga: Pengkhianat! Eks Prajurit TNI Bergabung dengan KKB Sabinus Waker, Kabur dari Tugas meski Tanpa Senjata

Isi dari surat itu di antaranya mengatakan bahwa selama Ramadhan restoran dan sejenisnya harus tutup pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x