Kritik Keras Pemkot Serang Soal Larangan Buka Warteg di Siang Hari, PBNU: Kebijakan yang Tidak Tepat

- 17 April 2021, 05:22 WIB
Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini kritik Pemkot Serang soal larangan buka warteg siang hari saat Ramadhan, sebut kebijakan yang tidak tepat.
Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini kritik Pemkot Serang soal larangan buka warteg siang hari saat Ramadhan, sebut kebijakan yang tidak tepat. /NU.or.id

Jika ditemukan adanya pengelola restoran, rumah makan, dan sejenisnya yang masih nekat beroperasi pada saat waktu yang dilarang, maka dapat terancam terkena sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Berdasarkan kebijakan tersebut, Sekjen PBNU sangat menyayangkan keputusan yang diambil oleh Pemkot Serang. Karena menurutnya, imbauan itu sudah pada tahap yang belebihan.

Baca Juga: Durasi Ibadah Puasa di Dunia pada Ramadhan 2021, Indonesia Masuk yang Tersingkat

Baca Juga: Soal Larangan Mudik Lebaran, Gus Menteri Beri Solusi untuk Perantau: Kirimkan Saja Duitnya ke Keluarga di Desa


Helmy Faishal Zaini menegaskan pada prinsipnya rasa saling menghargai dan menghormati adalah kunci yang harus diterapkan dalam konteks Ramadhan ini.

Seharusnya antara yang sedang maupun tidak berpuasa, silih menghargai dan menghormati satu sama lain.

Ia berpandangan bahwa rumah makan dan warung nasi boleh tetap membuka usahanya dan mencari rezeki dengan cara-cara yang selama ini sudah banyak dipraktikkan.

Menurutnya, banyak cara yang bisa diambil jalan tengah dalam kondisi saat ini. Bisa dengan cara tetap buka dengan konsep hanya boleh dibungkus atau dibawa pulang tapi tidak dengan menutup pintu rezeki.

"Mari kita senantiasa menjaga bulan suci Ramadhan dengan cara-cara yang arif dan bijaksana. Salah satunya, saling menghargai dan menghormati antar sesama," kata dia.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x