Kritik Keras Pemkot Serang Soal Larangan Buka Warteg di Siang Hari, PBNU: Kebijakan yang Tidak Tepat

- 17 April 2021, 05:22 WIB
Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini kritik Pemkot Serang soal larangan buka warteg siang hari saat Ramadhan, sebut kebijakan yang tidak tepat.
Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini kritik Pemkot Serang soal larangan buka warteg siang hari saat Ramadhan, sebut kebijakan yang tidak tepat. /NU.or.id

PR BEKASI – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU Helmy Faishal Zaini mengkitik keras mengenai kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terkait pelarangan membuka warung nasi dan sejenisnya di siang hari selama ramadhan.

Ia menilai esensi penghormatan terhadap bulan puasa yang diajarkan oleh Islam tidak dengan cara ekstrem seperti itu.

Menurutnya, makna puasa yakni pengendalian diri. Umat muslim dituntut untuk bisa mengelola segala hawa nafsunya, sebab puasa merupakan tanggung jawab pribadi.

Baca Juga: Tingkatkan Kerja Sama Perdagangan, Menteri PPN: Pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa Asing Jadi Investasi

"Jadi tidak tepat kalau yang dilarang adalah membuka warung makan di siang hari," ujar Helmy Faishal Zaini, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Sabtu, 17 April 2021.

Sebagai informasi, Pemkot Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan.

Kebijakan ini tertuang dalam Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Baca Juga: Pengkhianat! Eks Prajurit TNI Bergabung dengan KKB Sabinus Waker, Kabur dari Tugas meski Tanpa Senjata

Isi dari surat itu di antaranya mengatakan bahwa selama Ramadhan restoran dan sejenisnya harus tutup pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB.

Jika ditemukan adanya pengelola restoran, rumah makan, dan sejenisnya yang masih nekat beroperasi pada saat waktu yang dilarang, maka dapat terancam terkena sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Berdasarkan kebijakan tersebut, Sekjen PBNU sangat menyayangkan keputusan yang diambil oleh Pemkot Serang. Karena menurutnya, imbauan itu sudah pada tahap yang belebihan.

Baca Juga: Durasi Ibadah Puasa di Dunia pada Ramadhan 2021, Indonesia Masuk yang Tersingkat

Baca Juga: Soal Larangan Mudik Lebaran, Gus Menteri Beri Solusi untuk Perantau: Kirimkan Saja Duitnya ke Keluarga di Desa


Helmy Faishal Zaini menegaskan pada prinsipnya rasa saling menghargai dan menghormati adalah kunci yang harus diterapkan dalam konteks Ramadhan ini.

Seharusnya antara yang sedang maupun tidak berpuasa, silih menghargai dan menghormati satu sama lain.

Ia berpandangan bahwa rumah makan dan warung nasi boleh tetap membuka usahanya dan mencari rezeki dengan cara-cara yang selama ini sudah banyak dipraktikkan.

Menurutnya, banyak cara yang bisa diambil jalan tengah dalam kondisi saat ini. Bisa dengan cara tetap buka dengan konsep hanya boleh dibungkus atau dibawa pulang tapi tidak dengan menutup pintu rezeki.

"Mari kita senantiasa menjaga bulan suci Ramadhan dengan cara-cara yang arif dan bijaksana. Salah satunya, saling menghargai dan menghormati antar sesama," kata dia.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x