Viral Video Satpol PP Kota Serang Razia Warteg, Gus Nadir: Hotel Bintang Lima dan Restoran Gak Kena?

- 17 April 2021, 02:58 WIB
Dosen Fakultas Hukum Universitas Monash Australia, Nadirsyah Hosen (Gus Nadir) menyoroti video viral Satpol PP Kota serang  razia warteg.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Monash Australia, Nadirsyah Hosen (Gus Nadir) menyoroti video viral Satpol PP Kota serang razia warteg. /nadirhosen.net.

 

PR BEKASI- Dosen Fakultas Hukum Universitas Monash Australia, Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir ikut menyoroti sebuah video viral terkait aksi Satpol PP Kota Serang, Banten, yang merazia sebuah warteg karena buka di siang hari.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, telah mengeluarkan surat imbauan nomor 451.13/335 -Kesra/2021, tentang Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Di antaranya isi surat tersebut, selama Ramadan restoran dan sejenisnya harus tutup pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB.

Baca Juga: Pancasila dan Bahasa Indonesia Hilang dari Standar Pendidikan, Haris Pertama: Mundur Nadiem, Urus Gojek Saja

Jika ditemukan adanya pengelola restoran, rumah makan, dan sejenisnya yang masih nekat beroperasi pada saat waktu yang dilarang, maka dapat terancam terkena sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Gus Nadir menyebut, walapun bulan Ramadhan, nyatanya memang tidak semua masyarakat turut menjalani ibadah puasa.

Ada orang yang secara syar’i dibenarkan tidak puasa: sakit, musafir, haid. Begitu juga yang bukan Muslim,” kata Gus Nadir, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter pribadinya @na_dirs, Sabtu, 17 April 2021.

Baca Juga: Jika PKS Ditawari Jokowi Gabung Koalisi Pemerintahan, Mardani Ali: Kami Mengucapkan Terimakasih

Oleh sebab itu, menurutnya tentu rumah makan dan sejenisnya tidak betul bila hanya boleh buka di saat malam hari hingga sahur saja.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x