PR BEKASI- Dosen Fakultas Hukum Universitas Monash Australia, Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir ikut menyoroti sebuah video viral terkait aksi Satpol PP Kota Serang, Banten, yang merazia sebuah warteg karena buka di siang hari.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, telah mengeluarkan surat imbauan nomor 451.13/335 -Kesra/2021, tentang Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Di antaranya isi surat tersebut, selama Ramadan restoran dan sejenisnya harus tutup pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB.
Jika ditemukan adanya pengelola restoran, rumah makan, dan sejenisnya yang masih nekat beroperasi pada saat waktu yang dilarang, maka dapat terancam terkena sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Gus Nadir menyebut, walapun bulan Ramadhan, nyatanya memang tidak semua masyarakat turut menjalani ibadah puasa.
“Ada orang yang secara syar’i dibenarkan tidak puasa: sakit, musafir, haid. Begitu juga yang bukan Muslim,” kata Gus Nadir, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter pribadinya @na_dirs, Sabtu, 17 April 2021.
Ada orang yg secara syar’i dibenarkan tdk puasa: sakit, musafir, haid. Begitu juga yg bukan Muslim. Mereka punya hak makan di warung. Pemilik warung disita alat masaknya atau dipaksa tutup, mereka mau menghidupi keluarga dg cara apa? Pemda Serang mau bantu? Jgn berlebihanlah boss https://t.co/FD9cpMS4vW— Khazanah GNH (@na_dirs) April 16, 2021
Baca Juga: Jika PKS Ditawari Jokowi Gabung Koalisi Pemerintahan, Mardani Ali: Kami Mengucapkan Terimakasih
Oleh sebab itu, menurutnya tentu rumah makan dan sejenisnya tidak betul bila hanya boleh buka di saat malam hari hingga sahur saja.