Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Senin, 19 April 2021, berikut delapan wilayah aglomerasi yang masih diperbolehkan untuk melakukan mudik lokal.
Baca Juga: Arie Kriting dan Indah Permatasari Kompak Jalani Vaksinasi Covid-19 untuk Seniman dan Budayawan
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
Bagi yang bingung apa itu mudik lokal, mudik lokal adalah mudik yang dibolehkan pemerintah di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah (wilayah aglomerasi).***