Tak Perlu Sedih! Ternyata Warga di 8 Wilayah Ini Diperbolehkan untuk Mudik Lokal

- 19 April 2021, 17:40 WIB
Delapan wilayah ini ternyata diperbolehkan untuk lakukan mudik lokal.
Delapan wilayah ini ternyata diperbolehkan untuk lakukan mudik lokal. /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Senin, 19 April 2021, berikut delapan wilayah aglomerasi yang masih diperbolehkan untuk melakukan mudik lokal.

Baca Juga: Arie Kriting dan Indah Permatasari Kompak Jalani Vaksinasi Covid-19 untuk Seniman dan Budayawan

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros

Bagi yang bingung apa itu mudik lokal, mudik lokal adalah mudik yang dibolehkan pemerintah di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah (wilayah aglomerasi).***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah