PR BEKASI - Demi mensukseskan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di berbagai wilayah di Indonesia, pemerintah resmi melarang mudik Lebaran tahun ini (2021).
Larangan mudik tersebut akan diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021. Masyarakat juga diminta untuk melakukan perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah di kota masing-masing.
Kepolisian dibantu dengan pemerintah juga akan melakukan penyekatan di beberapa titik, seperti di jalan umum dan jalur tikus untuk untuk menertibkan pemudik liar.
Namun, ternyata, tak hanya jalan umum dan jalur tikus, Jasa Marga dan polisi saat ini telah bekerja sama untuk melakukan penyekatan di jalan tol.
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru menyampaikan bahwa pihaknya mendukung kebijakan pemerintah dalam larangan mudik di tahun ini.
Salah satunya adalah dengan mendukung pelaksanaan penyekatan di jalan tol.
“Jasa Marga akan mendukung penuh pelaksanaan check point atau lokasi penyekatan di jalan tol, yang titik lokasi penyekatannya akan diputuskan berdasarkan diskresi kepolisian,” kata Heru dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Senin, 19 April 2021.