Pihaknya juga, sambung Heru, akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait kebijakan larangan mudik ini.
Seperti koordinasi dengan pihak Kepolisian (Korlantas dan Kepolisian Wilayah) serta Dinas Perhubungan Darat.
Baca Juga: Ternyata SBY Pernah Bohong dan Langgar Sumpahnya di Depan Megawati, Romo: Bu Mega Bukan Orang Bodoh!
“Jasa Marga juga akan menyiagakan sarana prasarana dan personel untuk mendukung pelaksanaan pengawasan kepolisian di lokasi check point tersebut,” kata Heru.
“Jasa Marga siap mendukung keputusan Pemerintah untuk meniadakan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 pada periode 6-17 Mei 2021,” tuturnya.
Sebelumnya, Polri memperbolehkan pemotor untuk mudik sebelum tanggal 6 Mei. Namun beberapa waktu yang lalu, pernyataan tersebut kembali direvisi.
Baca Juga: MUI Ingatkan Umat Muslim soal Sahur dan Buka Puasa Secukupnya agar Sampah Tak Menumpuk
"Pada hakekatnya sebelum tanggal 6 tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.
Ia mengatakan, masyarakat yang nekat curi start mudik nantinya akan diminta karantina selama lima hari.
Lokasi karantinanya bukan di rumah masing-masing tapi di tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat.***